LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

Ketua LPM : Shabrina Rahmalia, M.Hum.
Sebagai lembaga penjaminan mutu di tingkat Sekolah Tinggi, LPM mempunyai tanggung jawab untuk menyusun sistem manajemen mutu, menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu, dan melakukan evaluasi, dan terus-menerus meningkatkan serta mengembangkan sistem penjaminan mutu, baik itu pada tingkat Sekolah Tinggi hingga program studi dan sumber daya dosen.
Fungsi
- Mengkoordinir sosialisasi pelaksanaan AIPT dan mengkoordinir pelaksanaan persiapan AIPT.
- Menyetujui dokumen akan kecukupannya sebelum diterbitkan.
- Mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan program Audit Mutu Internal (AMI).
- Mengkoordinasikan tim dalam kegiatan penetapan kebijakan, manual, standar dan formulir SPMI (dokumen SPMI) dengan menggunakan bahan yang diperoleh dan dipelajari serta menjadikan visi, misi dan tujuan Sekolah Tinggi Bahasa Asing JIA sebagai dasar dari SPMI.
- Melakukan pembuatan instrumen yang mengelaborasi dari berbagai unit terkait. Baik internal, maupun eksternal, diantaranya merujuk kepada kebijakan nasional tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, rujukan dari Sekolah Tinggi, bachmaking, serta rumusan item yang menjadi ciri khas STBA JIA sebagai lembaga pendidikan.
Tujuan
Menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Evaluasi Mutu Internal (EMI), menjamin tercapainya Akreditasi Program Studi (Diploma Tiga dan Strata 1) serta memperoleh Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dan menjamin perolehan Jurnal Artikel Ilmiah yang terakreditasi.